Indodax Tegaskan Perlu Studi Panjang soal Wacana Aset Kripto Jadi Cadangan Negara

Vice President INDODAX Antony Kusuma
Sumber :
  • Dokumentasi INDODAX

Jakarta, VIVA – Wacana aset kripto khususnya Bitcoin dijadikan sebagai opsi salah satu aset cadangan nasional kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. 

Siklus 4 Tahunan Bitcoin Terancam Punah

Wacana ini tidak lepas dari tren adopsi Bitcoin sebagai penyimpan nilai jangka panjang yang dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya El Salvador.  Tak cuma itu, di Amerika Serikat, usulan integrasi Bitcoin dalam kerangka cadangan nasional juga mulai mecucat.

Merespons hal tersebut, Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan, wacana tersebut patut dikaji dengan serius. Sebab, potensi Bitcoin sebagai bagian dari aset negara memang menjanjikan, terutama jika dilihat dari sifatnya yang desentralistik dan tahan inflasi.

PMK 50/2025 Resmi Berlaku! Kabar Baik untuk Investor Kripto tapi Tetap Hati-hati

Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.

Photo :
  • Business Today

“Namun, hal ini bukan keputusan yang bisa diambil dalam semalam. Diperlukan studi jangka panjang, pendekatan data-driven, serta keterlibatan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya progresif, tetapi juga akuntabel dan selaras dengan kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi” ujar Antony dikutip dari keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Bitcoin Bisa Jadi Bom Waktu di 2026

Dia mengatakan, dalam konteks ini, Indodax melihat pentingnya sinergi antara pelaku industri, otoritas pengawas, dan lembaga pengelola kekayaan negara seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Jika dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, kajian ini akan menghasilkan arah kebijakan yang adaptif dan selaras dengan kepentingan nasional jangka panjang, tambahnya.

Lebih lanjut Perlu ditegaskan bahwa pembahasan ini bersifat konseptual dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar spekulasi investasi dalam bentuk apa pun.

“Sebagai bagian dari industri kripto nasional, kami mendorong agar hal ini tidak berhenti di tahap wacana, melainkan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka berbasis kajian akademik dan strategi ekonomi nasional. Hal ini juga sejalan dengan semangat transparansi dan keterlibatan multipihak dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia,” ungkapnya.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • The Independent

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan 2025 telah menembus Rp224,11 triliun, dengan pengguna mencapai 15,85 juta. Ini mencerminkan adopsi yang terus berkembang dan menjadi indikator bahwa aset digital memiliki posisi yang semakin penting dalam lanskap keuangan nasional.

“Kami memandang bahwa ke depan, aset digital tidak hanya akan berperan sebagai instrumen investasi publik, tetapi juga memiliki potensi strategis di ranah kebijakan fiskal negara. Namun, semua itu perlu dikaji secara komprehensif, inklusif, dan progresif,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya