Negara Kembali Rampas Rp27 Miliar dari Pengemplang Pajak

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik kemudian dirampas untuk negara.

Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif yang dilakukan Amie Hamid.

Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

"Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar," bunyi keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 10 Januari 2018.  

Ditjen Pajak kemudian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar?

Selain itu, Ditjen Pajak menyampaikan penghargaan atas kolaborasi para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga serta berkomitmen menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan." (ren)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejaksaan Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku Korupsi Kasus Sritex

Pakar Hukum Pidana, Abdul Hadjar Fickar mengatakan Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan terhadap harta keluarga tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025