Uang Rp479 Miliar dari 2 Perusahaan TPPU Korupsi Duta Palma Disita, Begini Penampakannya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -Â Korps Adhyaksa lagi-lagi menyita uang Rp479 miliar dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Fulus ratusan miliar tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa serta PT Taluk Kuantan Perkasa. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno.
"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar," ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Foto
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Penyitaan tersebut berhasil diendus pasca penyidik dapat informasi perihal kedua anak usaha Darmex, yang berencana mengirim uang ratusan miliar ke Hongkong lewat jasa perbankan.
Usai mendapat info tersebut, penyidik koordinasi dengan penuntut umum memblokir uang yang akan dikirim itu. Lantas, didapat Rp376 miliar dari PT Delimuda Perkasa, sisanya Rp103 miliar adalah milik PT Taluk Kuantan Perkasa.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata dia.
Pasca diblokir, penyidik pun minta supaya uang itu bisa disita. Sebab, mayoritas saham pada PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa milik terdakwa PT Darmex Plantations.
"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Deli Muda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," tuturnya.
