2 WNI Ditangkap di AS Imbas Aturan Ketat Imigrasi Trump

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah membuat aturan ketat terkait imigrasi. Aturan tersebut berdampak pada dua warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Amerika Serikat (AS).

Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha.

Judha membeberkan bahwa kedua WNI ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Atlanta dan New York.

Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding

Diketahui, WNI yang ditangkap di Atlanta, pada 29 Januari 2025 lalu berinisial TRN. 

Sementara, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Ia ditangkap pada 28 Januari saat membuat laporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York.

Anindya Bakrie Yakin Negosiasi Dagang RI-AS Rampung Sebelum 8 Juli 2025, Simak 3 Faktornya

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat 7 Februari 2025.

Meski demikian, Konsulat Jenderal RI di Houston telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan dipastikan sang WNI dalam kondisi sehat.

"Dan juga sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kita akan terus monitor terkait kasus tersebut," ucap Judha.

Nantinya, jadwal persidangan yang dijalani kedua WNI tersebut adalah pada 10 Februari mendatang.

Judha membebekan bahwa WNI berinisial BK memang sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum, namun asylum-nya ditolak.

Judha menyampaikan Konsulat Jenderal RI di New York sudah melakukan komunikasi dengan sang WNI dan dia sudah memiliki akses pendampingan hukum.

"Kita akan terus monitor prosesnya," ujar Judha

Pemerintah RI saat ini memastikan para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada Amerika Serikat.

Sebagai informasi, aturan keimigrasian Amerika Serikat telah menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.

Trump pun berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Menurut data ICE per Desember 2024, sebanyak 1.445.549 orang telah dideportasi dari Amerika Serikat.

dok. istimewa

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

Seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025