Kebijakan Imigrasi AS di Bawah Trump, 4.000 WNI Terancam Dideportasi

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump yang semakin ketat kini menambah tekanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat tanpa dokumen lengkap.

Perempuan yang Temani Arya Daru di GI Sebelum Tewas Sudah Diperiksa, Polisi Sebut Hubungan Keduanya Privasi!

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, sekitar 4.000 WNI berisiko dideportasi setelah terdaftar dalam daftar "final order of removal" yang dikeluarkan oleh dinas Imigrasi dan Bea-Cukai AS (ICE).

"Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam 'final order' tersebut," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dikutip dari Antara, Jumat 14 Februari 2025.

HP Diplomat Arya Hilang Misterius! Terakhir Terlacak di Mal Mewah Sebelum Tewas Tragis

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Meski tidak ditahan atau ditangkap, 4.276 WNI yang terdaftar dalam daftar tersebut wajib melapor secara rutin ke kantor ICE. Mereka, yang diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, berpotensi menghadapi deportasi.

Rekaman CCTV Kasus Diplomat Tewas Sempat Bikin Heboh, Polisi Ungkap Siapa yang Minta Digeser

Kemlu RI terus memantau perkembangan situasi tersebut dan mengimbau WNI yang terancam deportasi untuk segera menghubungi perwakilan Indonesia terdekat apabila menghadapi penangkapan oleh otoritas AS.

Judha juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap hak-hak hukum warga negara Indonesia di Washington.

"Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan," tambah Judha.

Bendera Amerika Serikat (AS).

Photo :
  • feelgrafix.com

Hak-hak ini meliputi akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan apapun tanpa kehadiran pengacara.

Dalam upaya pelindungan, Kemlu RI bersama seluruh perwakilan Indonesia di AS telah melakukan koordinasi dan pertemuan virtual untuk merumuskan langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang berisiko terkena tindakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya