PNS Baru di DKI Jakarta Dapat Gaji dan Tunjangan Hampir Rp20 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut para PNS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang baru diterima di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengantongi take home pay gaji dengan nilainya cukup besar. Total gaji yang bakal diterima hampir Rp20 juta.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa gaji tersebut sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). TKD sendiri nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah.

"Yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," kata dia, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Lebih lanjut Chaidir mengungkapkan bahwa gaji PNS awal golongan 3a sebesar Rp2.579.000. Sementara TKD yang diberikan, besarannya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki PNS, yang nilainya mencapai Rp17.370.000.

"Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil," ujarnya.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Adapun besarnya total gaji yang diberikan kepada PNS baru di DKI itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Tjahjo Kumolo bilang bahwa banyak lulusan IPDN yang berebutan ingin menjadi PNS DKI. Alasannya karena gaji PNS di DKI lebih besar dibanding provinsi lain.

"Maunya alumni IPDN itu masuk DKI semua karena DKI begitu lulus IPDN, dapat gajinya Rp28 juta," kata dia.

Sementara PNS di luar Jakarta, kata dia,cuma digaji Rp5 juta. Hal itu yang menurut Tjahjo menjadi tantangan dalam merampingkan eselon dan reformasi birokrasi pemerintah, sehingga harus diserasikan. 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025