Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, 12 Orang Dibekuk

VIVA – Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan industri rumahan tembakau gorila. Dari 4 lokasi berbeda itu, polisi mencokok 12 orang.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

"Home industry lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka, juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020.

Kelompok ini menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram (IG). Mereka hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian. Dari para tersangka, disita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila. 

Polisi Bekuk 8 Pelaku Produksi Skincare Palsu Beromset Rp 1,2 Miliar, Bikin Wajah Korban Panas dan Bruntusan

Polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih mengembangkan kasus itu. "Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri. Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," kata Yusri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan. Para pelaku membuat ganja sintetis ini dengan cara otodidak. 

Penjelasan Polisi soal Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
 

Polsek Metro Setiabudi berhasil ungkap pesta seks sesama jenis atau gay. Satu orang dijadikan sebagai tersangka

Satu Orang jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel, Dalih Undang Teman Rayakan Ulang Tahun

Satu orang dijadikan tersangka dalam pesta gay di hotel di Jakarta Selatan. Sebelumnya polisi menggerebek pesta seks sesama jenis dan mengamankan 9 orang.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025