Pengakuan John Kei Merasa Dikhianati oleh Nus Kei

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVAnews - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sempat mengajak bertemu Jhon Refra Kei alias John Kei untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian uang hasil penjualan tanah secara kekeluargaan.

Gegara Suara Bising Musik, Pria Paruh Baya Bacok Kepala Pemilik Warung

"Kita dapat dari barang bukti yang ada di WhatsApp, sempat Nus Kei sampaikan di situ, ‘Tolong John kita ketemu aja berdua. Jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'. Tetapi tak ditanggapi John Kei (pesan Nus Kei)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Juni 2020.

Apalagi mengingat keduanya masih punya hubungan keluarga. Di mana Nus adalah paman dari John.

Sindir Netanyahu, Komisaris PBB: Tentara Israel adalah Salah Satu Paling Kriminal di Dunia

Sayangnya, John Kei tidak pernah merespons pesan yang dikirim pamannya tersebut. Pesan dikirim bukan cuma sekali.

Pada polisi John Kei mengaku kecewa terhadap pamannya karena merasa dikhianati, namun John belum menjelaskan secara detail pengkhianatan yang dilakukan pamannya.

Masyarakat di Paniai Mengungsi ke Gereja Madi gara-gara Aksi Kriminal OPM, Menurut TNI

"Dia (John) akui merasa dikhianati oleh Nus Kei, salah satunya masalah uang atau tanah ini. Masih ada beberapa lain yang belum diungkapkan John Kei. Cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu 'saya dikhianati oleh Nus Kei'," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Narkoba Happy Water

Dua Peracik Narkoba Baru 'Happy Water' Dituntut Hukuman Mati setelah Produksi Besar-besaran

Setelah ditangkap, dua terdakwa yang terlibat dalam peracikan narkoba happy water, kini menghadapi tuntutan hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024