Kejam, Pria Ini Sundut Korek Api ke Sekujur Tubuh Balita di Tambora

Pelaku penganiaya balita di Tambora berinsial R sempat dibully orang tua korban.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Seorang Balita dengan inisial DRA (2 tahun) di kawasan Tambora Jakarta Barat, alami luka parah hampir sekujur badan akibat di sundut dan dibakar menggunakan korek api oleh rekan kerja ayahnya.

Dikabarkan pelaku tega melakuan penganiayaan terhadap anak rekannya tersebut lantaran kerap kali dihina dan dibully oleh ayah korban.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara

Dari rekaman video yang beredar balita tersebut terlihat, gadis kecil itu alami luka bakar hingga ke bagian lehernya hingga ke beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku hingga kini telah diamankan pihaknya dan menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam proses pemeriksaan, Faruk benarkan bahwa pelaku yang berinisial R itu mengaku kesal dengan ayah korban yang kerap melakukan bully terhadap tersangka saat di tempat kerja. 

“Telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orang tua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur dengan tersangka dengan inisial R umur 31 tahun yang merupakan teman dari orang tua laki-laki korban,” ujar Faruk Dikonfirmasi Kamis 13 Januari 2022.

Apa Motif Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas? Pangdam Udayana Buka Suara

Ilustrasi penganiayaan balita

Photo :
  • pixabay

Faruk mengatakan, kejadian kekerasan terhadao anak di bawah umur tersebut dilakukan di rumah tersangka, di dalam rumah tersebut pelalu kemudian melancarkan aksinya dengan membakar bagian-bagian tubuh korban.

20 Prajurit Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka, Puan: Harus Dihukum Biar Jera!

“Dimana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menggunakan korek api sehingga korban mengalami luka bakar disejumlah tubuhnya,” ujarnya.

Faruk mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 lalu. Atas perbuatannya, pelaku di dikenakan pasal 80 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Termasuk 1 Perwira, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025