Anggota Densus 88 Diduga Diculik dan Dianiaya, Siapa Pelakunya?
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu FF tengah diusut Polda Metro Jaya.
Pelaksana Harian atau Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rans Fismy mengaku pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polda Metro Jaya soal kasus ini sejak 30 Juli 2025.
"SPDP masuk ke sini 30 Juli 2025 terkait dugaan penculikan dan penganiayaan," kata dia kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dirinya pun tak menampik sosok terlapor dalam kasus tersebut bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Adapun menurut informasi beredar, dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 Juli 2025. Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit Ferry makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI lalu tidak selang lama anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dua diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tetapi adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada," ucap Sugeng.
Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas. Pasalnya, berdasar informasi yang diperoleh Sugeng, FYH adalah seorang makelar kasus.
"Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami," ujar Sugeng.
