Pemilik Ladang Ganja 10 Hektare di Gunung Karuhun Cianjur Diburu

Ilustrasi ladang ganja
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Temuan ladang ganja di area gunung Karuhun Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jawa Barat, jadi sorotan. Polres Cianjur memastikan tengah memburu pemilik lahan tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan memastikan telah mengantongi identitas pemilik ladang ganja seluas 10 hektare itu.

"Kami sudah berhasil mengantongi identitas pelaku pemilik lahan ganja tersebut, anggota sudah disebar untuk memburu pelaku yang berhasil melarikan diri saat kita mendatangi ladang ganja," ungkap Doni kepada wartawan, 29 Juni 2022.

Doni menerangkan, dari penelusuran sementara diduga ada satu orang yang diburu. Terduga pemilik ladang ganja berhasil teridentifikasi berkat keterangan dari saksi yang merupakan warga sekitar.

Pelaku saat itu dilaporkan melarikan diri saat melihat ada puluhan petugas menyambangi ladang ganja tersebut, sehingga dari keterangan tersebut mengarah kepada identitas pelaku.

"Secepatnya akan kita tangkap karena petugas tengah melakukan pengejaran ke sejumlah titik di mana pelaku sempat tinggal atau bersembunyi. Kita akan tuntaskan kasusnya sampai terduga pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Doni juga mengungkapkan sudah menemukan lokasi baru ladang yang ditanami ganja oleh terduga pelaku yaitu ditanam di pinggir jurang gunung. Sementara, pihaknya baru mengamankan sekitar 300 batang ganja yang diperkirakan siap panen pada bulan depan.

"Kami bersama aparat setempat masih mencari keberadaan tanaman lain yang diperkirakan banyak tersebar di gunung tersebut. Medan yang sulit dijangkau membuat petugas hadapi kendala cukup berat," jelas Doni.

93 Mahasiswa Ditangkap usai Ricuh di Depan Balai Kota, 3 Diantaranya Positif Ganja

Diketahui tersebar di beberapa titik, berjarak cukup jauh antara ladang satu dengan lainnya, serta sulit dijangkau. Saat ini, barang bukti yang telah diamankan Polres Cianjur di antaranya 300 batang ganja, botol pupuk pestisida.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Baru Tahu Ganja Banyak Manfaatnya

Pria Ditangkap di Pinggir Jalan Daan Mogot Bawa Ganja 7 Kg, Polisi Buru Pemasoknya

Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025