Tersangka Pembunuhan Imam Musala di Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

Polisi menangkap pria inisial MGS alias Galang (25) yang membunuh ustaz sekaligus imam Musala bernama Saidi (71).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial MGS alias Galang (25) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ustaz Saidi (71) yang juga imam di musala di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 24 Mei 2024. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, saat ini Galang sudah ditetapkan jadi tersangka dan menjalani proses hukum yang berlaku di Mapolres Metro Jakarta Barat. "Sudah jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024. 

Syahduddi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketiga Pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara,"  ujarnya.

Syahduddi menjelaskan motif Galang menikam Saidi hingga tewas dan pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak dua tahun silam. "Perlu diketahui juga bahwa niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Motif pembunuhan tersebut didasari dendam pribadi pelaku terhadap korban dimana pelaku tidak direstui mendekati cucu korban berinisial A. 

Diketahui pelaku dan cucu korban menjalin hubungan pada dua tahun lalu. "Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," ujarnya.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Meski sudah merencanakan selama dua tahun, namun pelaku baru melancarkan aksinya pada Kamis 16 Mei 2024, dengan alasan agar keluarga korban tidak menaruh curiga terhadapnya.

"Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," ujarnya.

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas
Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Kakak Adik Bunuh Ayahnya di Morowali Utara, Wamenaker: Aplikator Rakus

Berikut ini adalah berita terpopuler di Kanal News VIVA, Rabu, 2 April 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025