Nenek Pengedar Narkoba di Medan Ditangkap, Barang Buktinya 4 Plastik Klip Sabu

MH saat diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan.(dok Polres Pelabuhan Belawan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Seorang nenek di Kota Medan, Sumatera Utara berinisial MH (54), ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. MH diciduk karena bisnis haramnya menjual narkoba jenis sabu.

Perempuan lanjut usia atau lansia itu ditangkap saat menjual sabu di dekat rumahnya, Jalan Kampar, Uni Kampung, Medan Belawan, Kota Medan, Senin sore, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan MH ditangkap setelah menerima informasi dari warga terkait adanya penjualan beli narkoba di lokasi penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi sabu siap edar. Lalu, satu unit ponsel, dan satu kotak rokok.

“Setelah dapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan,” kata AKP Ismail, Rabu, 5 Juni 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Ismail mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap aktif beri informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Dia mengatakan upaya pihaknya diharapkan bisa berikan efek jera bagi para pelaku.

Pengungkapan Peredaran Sabu Setengah Ton Dinilai Bukti Nyata Polisi Serius Berantas Narkoba

"Dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk anggota peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan, pengungkapan kasus ini bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Ismail.

Rumah Eks Menag Yaqut Disisir, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita KPK
Ammar Zoni.

Alasan Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini

Mantan suami Irish Bella yang diketahui tengah menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba itu baru bisa mengajukan hak asimilasi pada 25 Januari 2026 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025