Janjikan Lulus Akpol, Polisi Gadungan di Palembang Tilap Uang Ratusan Juta

Press release Polda Sumatera Selatan terkait kasus penipuan anggota Polisi gadungan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera SelatanĀ berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menjanjikan lulus akademi kepolisian (Akpol). Salah satu korban dalam kasus ini ialah Adriyan.

Pelaku ialah Agus Heriyanto (43), warga Jalan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Kompol yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menerangkan kronologi kejadian berlangsung pada Minggu, 16 April 2023. Di mana pelaku menjanjikan kepada korban Adriyan agar sang anak lulus Polisi.

"Dia (pelaku) ini mengaku sebagai polisi berpangkat kompol dan memiliki banyak relasi," terang Anwar, Sabtu, 29 Juni 2024.

Ilustrasi penipuan.

Photo :

Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukkan foto dirinya yang diedit memakai seragam lengkap dengan atribut Polri. Melihat foto-foto inilah, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang sebanyak enam kali transfer dan satu kali tunai, dengan total Rp 345 juta.

Namun, kata Anwar, setelah hasil pengumuman seleksi Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus. Setelah mengetahui anaknya tidak lulus, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Usut punya usut, ternyata uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk bisnis illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). "Uang dari korban juga dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Anwar.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Agus Heriyanto mengaku, sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak empat kali. "Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini. Tetapi baru kali ini mengaku sebagai anggota Polisi," ungkap Agus.

Dia mengakui foto-foto yang diedit tersebut diambil dari internet. "Untuk foto saya ambil dari internet. Setelah itu saya edit dengan foto wajah saya," kata Agus singkat.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan, Bareskrim Blak-blakan Alasannya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Terungkap! Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Ditangkap di Merauke, Ini Penyebabnya
Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo

Resmi! Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal Berjuluk 'Wajah Humas Polri'

Komjen Dedi Prasetyo resmi ditunjuk sebagai Wakapolri menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri. Simak profil lengkap, karier panjang, dan sepak terjangnya dalam tubuh Polr

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025