Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai musnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (03/07). Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002 di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aceh pada 18 Mei 2024.

"Kami melaksanakan penegahan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton. Selain itu, kami juga menangkap empat orang tersangka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe," ungkapnya.

Viral Momen Warga di Desa Bagan Asahan Nekat Gali Mangga Ilegal yang Telah Disiram Cairan Pembusuk

Pemusnahan pun digelar sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024. Barang-barang yang dimusnahkan berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”, yang diperkirakan senilai Rp14.065.800.000,00 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.625.837.800,00.

"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Safuadi.

APVI Tegaskan Produk Tembakau Alternatif Bukan untuk Remaja atau Non-Perokok
dok. istimewa

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

Seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025