Pegawai Ditjen Pajak Diduga Aniaya Istrinya Karena Diminta Transparan Soal Keuangan

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

Kota Bekasi, VIVA - Usut punya usut, pemicu wanita berinisial MAT dianiaya suaminya sendiri, FAF yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena masalah keuangan.

Komnas HAM: Belum Ada Bukti Keterlibatan Orang Lain di Kasus Kematian Arya Daru

"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions
Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal

Korban selaku istrinya pelaku diketahui meminta agar suaminya itu transparan soal keuangan. Tapi, pelaku tidak terima. FAF malah melakukan KDRT kepada istrinya. Bukan cuma sekali, KDRT dilakukan sejak tahun 2021.

"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," kata dia.

Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial MAT yang merupakan istri dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF, disebut mengalami stres buntut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan MAT.

"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Untuk diketahui, seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tidak terima.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang PK di Kasus Kematian Arya Daru

Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025