Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai 37,8 Miliar Rupiah

Bea Cukai musnahkan rokok dan MMEA ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

"Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib.

Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Disebutkan Ilman, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung. 

Bupati Temanggung Tegaskan Batalnya Penyeragaman Bungkus Rokok Langkah yang Tepat, Ini Penjelasannya

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkas Ilman.

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025