Divonis Mati Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Ajukan Banding

PN Jakarta Selatan memvonis mati Panca Darmansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah usai membunuh empat anak kandungnya, di kamar indekos kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca pun langsung menyatakan banding.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada Saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan Saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang pada Selasa 17 September 2024.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding yang mulia," sambungnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding setelah Panca divonis mati.

"Makasih yang mulia kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," katanya.

Panca Darmansyah Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bukti Sperma dalam Kasus Oknum TNI AL Bunuh jurnalis Hilang, Kok Bisa?

Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Ahli Forensik Ungkap Cara Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis, Dipiting hingga Tewas

Hakim menilai secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Detik-detik Penangkapan 2 Anggota KKB, Melawan hingga Ditembak Mati Aparat

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat buah sandal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan kekuatan untuk menghukum Panca Darmansyah.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

Agus Buntung divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025