Hentikan Minibus, Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung amankan 130.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Melalui operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Asahan, Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung amankan 130.000 batang rokok ilegal pada Jumat, (11/10).

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

"Operasi ini dilakukan dalam upaya penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran BKC ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat minibus pengangkut rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Minibus tersebut diperkirakan melintasi wilayah Kabupaten Asahan.

Menteri Keamanan Israel Izinkan Pemukim Ilegal Menyanyi dan Menari di Masjid Al-Aqsa

"Petugas pun memantau wilayah perlintasan, hingga akhirnya dapat menghentikan minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 130.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp100.849.840, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," papar Ashari.

Untuk barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Review Ulang Pasal, Pansus DPRD Jakarta Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ashari mengatakan operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025]

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Ditemukan 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025