Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Entah apa yang merasuki ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menangkap ED. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ibu di Ambon Siram Air Panas ke Anak Kandung, Terungkap di Sekolah

Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menjelaskan, ED beserta keluarganya semula tinggal di Pekanbaru, Riau. Pada tahun 2015, istrinya meninggal dunia.

Sepeninggal istrinya, ED lalu memboyong empat anaknya tinggal di Kota Surabaya. Sementara, tiga anaknya tetap tinggal di Pekanbaru bersama kerabat mereka. Nah, semenjak tinggal di Kota Pahlawan itulah perangai ED berubah. Sopir ekspedisi itu jadi pemarah.

Banding Ditolak, Politisi Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

ED, kata Ali, kerap bertindak kasar dan melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya. Bahkan, ED juga memaksa dua putrinya untuk bersetubuh.

"Karena hasrat seksualnya [ED] tidak terpenuhi selama ditinggal istrinya," katanya di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Picu Demo, Guru Olahraga di Bekasi Ditangkap Polisi Buntut Lecehkan Siswi SMPN

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Ali menceritakan, ED pertama kali melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban pada 2021. Saat itu, masing-masing korban masih berusia 14 dan 15 tahun. Pemerkosaan dilakukan ED di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Korban menurut karena diancam oleh ED.

Sejak itu, ED kerap memperkosa dua putrinya secara pergantian di waktu berbeda. Selama tiga tahun, ED melampiaskan hasrat bejatnya ke putri kandungnya seminggu sekali. Hingga akhirnya, korban yang kini berusia 17 tahun tidak tahan, lalu melaporkan perbuatan ayahnya itu ke Polda Jawa Timur.

Kepolisian yang menerima laporan itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ED pun ditangkap dan ditahan. Ali mengatakan, ED dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Bangunan Musala di Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, (29/9)

3 Jenazah Korban Ambruk Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2025