Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sinergi Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak pada Jumat (08/11).

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

Penindakan ini berawal dari informasi dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatra Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Menteri Keamanan Israel Izinkan Pemukim Ilegal Menyanyi dan Menari di Masjid Al-Aqsa

Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195,00.

“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan.

Review Ulang Pasal, Pansus DPRD Jakarta Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dedy mengungkapkan bahwa sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025]

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Ditemukan 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025