Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel musnahkan narkotika
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) turut musnahkan 6,21 kg barang bukti narkotika gol. I jenis ganja bersama BNNP Sulawesi Selatan pada Selasa, 19 November 2024 di Kantor BNNP Sulawesi Selatan.

Kepala BNN: Riset Ganja Bagi Kesehatan Bukan untuk Legalisasi Penggunaan

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil lima penindakan joint operation Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan BNNP Sulawesi Selatan periode Oktober hingga 08 November 2024. Selain barang bukti tersebut, juga telah ditetapkan enam orang tersangka berinisial AWS, AAD, IK, MR, HR, dan MA.

“Pemusnahan ini adalah bentuk sinergi penindakan antara Bea Cukai dan BNNP. Semoga sinergi ini dapat berkelanjutan, dan mampu mencegah pemasukan dan peredaran barang terlarang di wilayah, khususnya di wilayah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel,” tutup Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha.

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas
Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025