Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Asal Medan Diduga Promosikan Judi Online

Polisi menangkap FA konten kreator diduga promosikan judi online, di Medan.
Sumber :
  • Dok. Polda Sumut

Medan, VIVA – Seorang konten kreator otomotif asal Medan, berinsial FA (33) ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Siber Polda Sumut, karena diduga mempromosikan situs judi online di akun instagramnya @maticliaran.medan. 

FA ditangkap di rumahnya, di Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu 20 November 2024. Pria itu langsung diboyong ke Mako Polda Sumut, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan awalnya personel Direktorat Siber Polda Sumut, menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan. 

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Freepik

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya," ujar Hadi, Jumat 22 November 2024.

Hadi mengungkapkan dari pengakuan FA, melakukan mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui handphone.

"Berdasarkan gelar perkara, yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ucap Hadi.

Hadi mengatakan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Mensos: 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol Sudah Dicoret!

"Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," ujar Hadi.

Jabar Tertinggi Pemain Judol Dapat Bansos, Dedi Mulyadi Minta Disetop: Itu Kejahatan
Sidang putusan terdakwa kasus judol Komdigi bernama Darmawati

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025