Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya meringkus satu buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus ini.

Libur Panjang, Polda Metro Kerahkan 754 Polantas urai Pergeseran Kendaraan ke Luar Jakarta

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B itu berhasil ditangkap, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com
Ternyata Ini 2 Penyebab Kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman

"Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online yang sudah ditahan penyidik menjadi 24 orang," sambungnya. 

Ade Ary menjelaskan, 24 orang tersangka itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil. 

Kata Polisi Soal Kemacetan di Jalan Gatot Subroto-Sudirman Hari Ini

Sementara itu, Ade Ary menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka B. Salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp 5 miliar. 

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tutur dia.

Di sisi lain, Ade Ary menyebut pihaknya masih memburu empat buronan lain terkait kasus judi online ini. Keempat buronan tersebut masing-masing berinisial, J, C, JH dan F. 

Usman Hamid dan Mahasiswa yang Ditangguhkan Penahanannya

1 Lagi Mahasiswa Trisakti Terkait Ricuh di Balai Kota Ditangguhkan Penahanannya

Satu lagi mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat kericuhan di depan Gedung Balai Kota Jakarta, mendapatkan penangguhan penahanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025