Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Datangi Polda Sumbar Hari Ini

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (kiri depan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Sumatera Barat, VIVA –  Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Minggu, 24 November 2024.

Habis Antar Korban Kecelakaan, Bripka Marsidon Ditembak OTK di Depan RSUD Wamena

Kedatangan Kompolnas kali ini berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Diketahui, Ryanto Ulil Anshar berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Ulil Anshar yang tewas ditembak AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Temuan Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Photo :
  • Antara

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap korban. Kompol Anumerta Ulil, dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas mulia.

2 Staf Kedutaan Israel di AS Tewas Ditembak Mati oleh Orang Tak Dikenal

Pantauan VIVA, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo bersama rombongan, sejak pukul 09.36 WIB sudah berada di Gedung Mapolda Sumatera Barat. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil 

Tersangka penembakan yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kali pertama dihadirkan berikut dengan barang bukti di hadapan awak media di gedung Mapolda Sumbar pada Sabtu siang, 23 November 2024.

Dia mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Eks Komisioner Kompolnas Surati Kapolri, Waspadai Politik Lokal Pengaruhi Penegakan Hukum Medis di Bangka Belitung

Mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025