Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembakar santri di Boyolali jadi tersangka
Sumber :
  • tvOne

Boyolali, VIVA – Pria berinisial GSD (21), pelaku bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali. Atas perbuatannya tersebut, GSD terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi kepada awak media, Selasa, 17 Desember 2024, malam.

GSD membakar SS (16), santri di Ponpes Darusy Syahadah pada Senin, 16 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, lantaran menuduh korban pe

Iptu Joko Purwadi menjelaskan kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E. Saat itu GSD menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang disebut sudah mencuri HP.

Santri di Boyolali dibakar tamu pesantren

Photo :
  • tvOne/HO Polsek Simo

Korban lalu bertemu dengan GSD di Ruang Tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka. Dalam obrolan tersebut, GSD menyebut SS mengambil HP milik adiknya, E.

"Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri. Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban," katanya.

"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuhnya.

GSD menyiramkan BBM ke tubuh korban sambil menanyakan "benarkah kamu mengambil HP adik saya" tetapi korban menjawab tidak mengambil HP milik E.

Pertanyaan itu berulang kali diucapkan oleh pelaku. Sementara korban bersikukuh mengatakan tidak mengambil HP.

Polisi Tangkap 3 Ojek Pangkalan Diduga Adang Taksi Online di Tigaraksa Tangerang

"Korban akhirnya terbakar. Korban mengami luka bakar 38 persen pada bagian leher, kaki, tangan. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Simo dan sudah dilakukan operasi pembersihan luka," tuturnya.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Kami juga menelusuri di mana tersangka membeli BBM tersebut dan kami sudah meminta keterangan dari penjualnya," ucapnya.

Brutal, Ibu Bawa Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Tangerang

"Kami akan membuktikan terkait unsur penganiayaan yang direncanakan, tersangka datang sudah membawa pertalite dalam botol plastik yang dibeli di sekitar wilayah Simo," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka GSD dijerat Pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 maupun ayat 2 KUHPp dan atau Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Tersangka GSD terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Agus Saptono/tvOne Boyolali

Tersangka perdagangan bayi lintas negara

Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal

Enam tersangka baru berhasil diamankan terkait jaringan penjualan bayi ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025