Polisi: Pria Todongkan ‘Pistol’ di SPBU Cibubur Ternyata Korek Api

benda yang ditodongkan ternyata bukan senjata api sungguhan, melainkan sebuah korek api berbentuk pistol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Sebuah insiden tak terduga terjadi di SPBU Rest Area Tol Cibubur pada Rabu, 22 Januari 2025 pagi. Seorang pria berinisial DD (65), menodongkan benda menyerupai pistol kepada Petugas SPBU setelah terlibat perdebatan mengenai pembelian BBM jenis Pertalite. Insiden itu sempat viral di media sosial dan memicu kepanikan di lokasi kejadian.

KM Barcelona Terbakar, Nakhoda Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa benda yang ditodongkan ternyata bukan senjata api sungguhan, melainkan korek api berbentuk pistol. Meski demikian, tindakan pelaku tetap membuat korban merasa terancam dan syok.

“Benda yang diduga senpi (senjata api), meskipun ternyata korek api, tetap membuat korban merasa terancam. Pelaku bahkan mengancam petugas dengan ucapan, ‘nanti saya tembak’,” kata Ade Ary dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025.

Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami

tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman yang dilakukan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke SPBU untuk membeli Pertalite. Petugas SPBU menginformasikan bahwa pembelian BBM jenis tersebut harus dilakukan menggunakan barcode, sesuai aturan yang berlaku.

Geruduk Polda Metro, Roy Suryo Cs Tagih Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Namun, pelaku menolak mengikuti prosedur dan memaksa petugas untuk melayani tanpa barcode. Ketika permintaannya ditolak, pelaku mengeluarkan korek api berbentuk pistol dan menodongkan benda tersebut sambil mengancam petugas.

Korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan insiden ini, dan video kejadian yang tersebar di media sosial semakin memperkuat respons pihak berwenang. Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Bogor pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa ancaman dengan kekerasan. “Perbuatan ini dinilai memaksa korban dengan ancaman, meski menggunakan benda yang ternyata bukan senjata api asli,” tegasnya.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan

Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025