Polisi Bongkar Kasus Praktik Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama
- AP Photo/Focke Strangmann
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik jual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan ketika tengah melakukan pengecekan pangan jelang bulan Ramadhan 2025.
"Kami mengamankan Pelaku tindak Pidana memproduksi barang dengan menambah, mengurangi, isi bersih, tidak sesuai dengan standar produksi sebagai mana di maksud dalam Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Ardian, pihak berhasil mengamankan satu orang berinisial S. Adapun praktik ayam gelonggongan itu, dilakukan dengan cara seekor ayam disuntikkan air.
"Tim Opsnal melakukan introgasi awal dan di dapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Jaksel untuk proses lebih lanjut," ucap Ardian.
Ardian menyebutkan, pihaknya berhasil menyita 1 buah jarum suntik,1 buah selang air, 5 ekor ayam yang sudah di tusuk air, 5 ekor ayam yang belum di tusuk air, ?1 Kompresor, ?1 Tabung gas dan 2 lembar kwitansi tanggal 26 Februari 2025.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami lebih jauh soal praktik ayam gelonggongan tersebut.
