Warga Adang Polisi Saat Hendak Gerebek Lokasi Judi di Deliserdang

Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan, gerebek lokasi judi di Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Dok. Polda Sumut

Deliserdang, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut bersama TNI melakukan penggerebekan lokasi judi di kawasan Medan Country Club, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu siang, 26 Februari 2025.

Kopda Bazar Penembak Brutal 3 Polisi Dituntut Mati dan Dipecat sebagai TNI

Tim gabungan tersebut sempat diadang warga sekitar, dengan mendapatkan perlawanan. Akses jalan di lokasi judi pun diblokade dengan membakar ban bekas oleh puluhan orang. 

Meski mendapat perlawanan, tim tetap bergerak menuju titik sasaran yang berada sekitar dua kilometer dari jalan utama, dengan kondisi medan yang cukup curam. 

Viral Video Detik-Detik Pesta Gay di Hotel Bogor Digerebek, Cowok-Cowok Masih Pada Bugil

Ilustrasi judi.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Namun, saat tiba di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas perjudian karena lokasi tersebut telah dikosongkan lebih dulu. Diduga, informasi terkait penggerebekan telah bocor sebelum petugas tiba di tempat.

Belum Lengkap, Berkas Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Dikembalikan ke Penyidik

“Tim yang bertugas sempat dihadang oleh warga dengan memblokade akses jalan serta membakar ban bekas. Akibatnya, ketika petugas tiba, lokasi sudah kosong,” ujar Kasubdit III Jatanras, Komisaris Polisi Jama Kita Purba, Kamis 27 Februari 2025.

Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Beberapa barang yang diamankan antara lain satu unit mesin tembak ikan, lima buah terpal alas untuk permainan dadu, enam set dam batu, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam praktik perjudian. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan, yakni satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil pickup Grandmax. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah dokumen pribadi milik seseorang bernama Budi Cailus, termasuk KTP, SIM, kartu ATM serta uang tunai berjumlah Rp 1.220.000. Polisi akan menelusuri keterlibatan pemilik identitas tersebut dalam kasus ini.

Dari hasil penyelidikan awal, lokasi perjudian ini diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AF. Hingga saat ini, AF masih dalam pengejaran aparat gabungan. 

“AF disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi perjudian tersebut. Saat ini, personel sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengamankannya,” ujar Jama.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara. 

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Operasi seperti ini akan terus dilakukan, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas,” kata Yudhi.

Hingga kini, Polda Sumut terus melakukan koordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk memantau situasi di lokasi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika masih ada aktivitas perjudian di wilayahnya. 

“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” ujar Yudhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya