Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Ini Penyebabnya
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, bakal dijemput paksa terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami anak bos Prodia.
Adapun, kasus ini sampai menyeret Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro yang merupakan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan sampai dipecat. Penjemputan paksa tersebut bakal dilakukan polisi gegara Evelin mangkir pemeriksaan pada Rabu, 5 Maret, 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua pada hari ini Jumat, 7 Maret 2025. Jika Evelin mangkir lagi, maka akan dijemput paksa.
"Apabila nanti yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa," kata dia pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ade safri
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk diketahui, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami anak bos Prodia.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sebelumnya diberitakan, Evelin memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang dilakukannya.
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 19 Februari 2025.
Adapun, pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam lamanya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin. Suami dari Evelin, yakni JK pun diperiksa sebagai saksi.
"Adapun, pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," kata dia.