Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia, Ini Penyebabnya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, bakal dijemput paksa terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami anak bos Prodia.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Adapun, kasus ini sampai menyeret Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro yang merupakan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan sampai dipecat. Penjemputan paksa tersebut bakal dilakukan polisi gegara Evelin mangkir pemeriksaan pada Rabu, 5 Maret, 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua pada hari ini Jumat, 7 Maret 2025. Jika Evelin mangkir lagi, maka akan dijemput paksa.

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

"Apabila nanti yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa," kata dia pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ade safri

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kasus Longsor Tambang Cirebon Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami anak bos Prodia.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 21 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, Evelin memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang dilakukannya.

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 19 Februari 2025.

Adapun, pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam lamanya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin. Suami dari Evelin, yakni JK pun diperiksa sebagai saksi. 

"Adapun, pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya