Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Juwita Jurnalis di Kalimantan Selatan Didesak Dapat Hukuman Mati

Aksi solidaritas untuk Juwita yang digelar oleh ratusan massa di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA – Oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J alias Jumran, pelaku pembunuhan terhadap Juwita yang merupakan seorang jurnalis muda, didesak agar mendapatkan hukuman mati

Fregat Siluman Sampai Railgun, Ini 5 Kapal Perang Paling Ngeri di Muka Bumi, Sejauh Mana Kekuatan Laut Indonesia?

Desakan itu datang dari ratusan massa yang berasal dari elemen jurnalis, mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil bersama Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita. Korban ditemukan tidak bernyawa di Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mereka menuntut keadilan bagi Juwita melalui proses transparansi hukum dan hukuman seberat-beratnya bagi tersangka yang kini ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin.

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

"Karena ini kasus menghilangkan nyawa, maka kami meminta tersangka harus dihukum mati, nyawa harus dibayar nyawa," ucap Koordinator AKU Juwita, Suroto, dalam aksi pada Kamis 3 April 2025.

Massa juga ingin agar proses sidang nantinya bisa diakses oleh semua pihak. Tidak boleh ada yang tertutup dalam persidangan.

232 Jurnalis Gugur di Gaza Sejak Awal Agresi Israel Oktober 2023

"Kalau sidang nanti tertutup bagaimana bisa terjadi keadilan karena semua perangkat pelaksana dari mereka. Makanya kita menuntut agar dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya.

Dalam prosesnya, aksi solidaritas untuk Juwita dimulai dengan pembacaan doa bersama untuk almarhumah yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan puisi serta orasi atas kasus yang kini tengah bergulir.

Selain itu, terdapat juga aksi pengumpulan tanda pengenal wartawan sebagai bentuk solidaritas para jurnalis se-Kalimantan Selatan untuk Juwita.

Sementara itu, aktivis perempuan, Hudan Nur, yang turut menyampaikan orasi dalam aksi ini menyatakan bahwa Juwita merupakan korban femisida yang dilakukan oleh Jumran. Ia mengatakan, korban femisida adalah korban yang pelakunya dekat dengan korban dan ada kaitannya dengan seks.

“Kalau hanya pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa itu terjadinya sama. Bisa jadi kalau pembunuhan berencana itu antara pelaku dengan korban tidak ada kaitannya (hubungan),” katanya.

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum keluarga Juwita, C. Oriza Sativa membenarkan bahwa hubungan antara Juwita dan Jumran bukanlah sebagai sepasang kekasih.

"Berdasarkan keterangan dokter forensik kepada keluarga terdapat memar di alat kelamin korban. Jadi, apakah hal ini bisa diindikasikan hubungan suka sama suka oleh teman-teman," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa hingga saat ini Denpom Lanal Banjarmasin masih belum mengungkapkan apakah kematian Juwita diawali pemerkosaan ataupun sebaliknya.

Pertamina mendorong karya jurnalistik berkualitas lewat Bootcamp AJP

Pertamina Dorong Jurnalis Produksi Karya Jurnalistik Berkualitas Lewat Bootcamp AJP Teritori Jawa Bagian Tengah

Pertamina Patra Niaga menggelar Bootcamp Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) Teritori Jawa Bagian Tengah bagi insan pers yang berasal dari provinsi Jateng dan DIY.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025