Pria Paruh Baya Diduga Cabuli 4 Santri dengan Cara Menghisap Kemaluan Korban

Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi memberikan keterangan pers kasus pencabulan 4 santri di Kabupaten Tapsel dengan tersangka AH (tengah).(dok Polres Tapsel)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Tapanuli Selatan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. 

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Awalnya, kata dia, seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, pada Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Misteri Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polisi Minta Tunggu 6 Hari Lagi

Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga, kuat diduga bahwa tersangka memiliki kelainan seks suka sesama jenis. 

"Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka. Lalu tersangka menghisap sambil mengkocokkan kemaluan korban," kata Yasir dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 April 2025.

Pembunuh Prajurit TNI, KKB Male Tenggelen Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi memberikan keterangan pers kasus pencabulan 4 santri di Kabupaten Tapsel dengan tersangka AH (tengah).(dok Polres Tapsel)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Tidak sampai di situ saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya. 

"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir. 

Kasus ini, lanjut dia, terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan. 

Atas perbuatannya, kata Yasir, AH dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual mantan Rektor NU Gorontalo

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) akhirnya memasuki tahap penting.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025