Kepergok, Pelaku Curanmor Nekad Tabrak Polisi Hingga Terjatuh
- Istimewa
Tangerang, VIVA - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, berhasil diamankan Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku berinisial R (28) dan M (30) ditangkap di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, pada 25 Maret 2025 lalu. Pelaporan itu terkait dengan tindak pencurian.
"Dari laporan itu kita lakukan tindak lanjut, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," katanya, Senin, 21 April 2025.
Dilanjutkan dengan proses pengejaran, hingga pada 19 April 2025 dini hari, petugas mendapat keduanya saat akan melakukan aksi pencurian di pinggir jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.
"Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), kita dapati saat hendak beraksi. Dalam proses penangkapan keduanya ini berusaha kabur," ujarnya.
Bahkan, para pelaku yang menggunakan roda dua nekat kabur dengan cara menabrak polisi hingga terjatuh.
"Anggota kami ditabrak dan terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku, ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.
Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.
"Untuk perannya, pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut," ungkapnya.
Para pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara.
