10 Penjual Obat Keras yang Terang-terangan Jualan di Pinggir Tanah Abang Dicokok, Ada Anak SMA!
- Freepik/freepik
Jakarta, VIVA – Total ada 10 pengedar obat-obatan keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap saat menjual obat-obatan itu di pinggir jalan. Mirisnya, satu dari mereka masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas).
"Mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan itu 9 dari Polsek dan 1 kami simpan dan masih berada di Polsek karena memang berada di bawah umur," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, Rabu, 23 April 2025.
Kesepuluh orang itu adalah I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), MY (61), R (52), J (65), V (40), dan RS yang masih di bawah umur. Total ada 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, serta 1.937 butir obat merek Trihexypenidil disita. Lalu, uang tunai lebih dari Rp68 juta pun disita.
"Sebanyak (total) 5.652 butir berbentuk pil, obat ataupun kapsul dan jenis-jenisnya," katanya.
Para pelaku menjualnya secara langsung di pinggir jalan alias tidak menjualnya secara online. Mereka semua perannya sebagai pengedar atau penjual. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, mengklaim pihaknya rutin patroli ke beberapa ruas jalan yang kerap dipakai lokasi menjual obat terlarang. Tapi, para pelaku kabur saat disatroni.
"Setiap kali kita patroli mereka menghilang. Entah dari mana itu informasinya. Kita keluar nyampe situ menghilang, gak ada orang yang jualan. Kita tungguin sejam dua jam terus tinggalin, eh ada lagi. Ya memang itu kucing-kucingan," ujar Roby.
Obat-obatan terlarang atau narkoba jenis Fetanil.
- Nypost.com
Dia berdalih tidak tahu siapa yang memberi informasi ke mereka sehingga saat disatroni selalu tidak ada. Bukan cuma melakukan pengawasan di beberapa ruas jalan, polisi pun tenfah menyelidiki pemasok obat terlarang ini. Pihaknya berharap dalam waktu dekat pelaku bisa ditangkap.
"Ada yang lebih berbahaya lagi yaitu bosnya, yang punya barang dan keuntungan lebih besar, jaringan yang lebih besar, itu yang kita cari," katanya.
Sementara itu, kepada sepuluh pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 45 Ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
- Jefri Yanto/VIVA.co.id
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah melakukan penggrebekan pada sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang justru disulap menjadi gudang obat-obatan terlarang. Satu pemuda berhasil dicokok polisi dalam penggerebekan ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa penggrebekan berlangsung pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku yang diamankan DS," ujar AKBP Roby Heri kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.
Roby menuturkan bahwa pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan kepada puluhan ribu butir obat terlarang yang disita. Di antaranya 24 bungkus Eximer atau sekitar 120 butir dan 3190 lempeng Tramadol.
"Total barang bukti mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan," kata dia.