Konsulen Anestesi RSMH Dinonaktifkan Buntut Lakukan Kekerasan ke Peserta PPDS Unsri

Direktur Utama RSMH, dr Siti Khalimah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, mengambil sikap tegas terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dr. YS, Konsulen Anestesi di RSMH.

Remaja Mulai Terpapar, Ahli Ingatkan Peran Semua Pihak Lawan Radikalisme Online

Usai terungkapnya kasus dugaan melakukan perundungan terhadap S, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sriwijaya (Unsri), dr YS kini dinonaktifkan dari tugasnya.

"Ya, dr YS mengakui perbuatannya sudah melakukan perundungan terhadap peserta PPDS Anestesi Unsri berinisial S," ungkap Direktur Utama RSMH, dr. Siti Khalimah, Rabu, 23 April 2025.

Kasus PPDS Undip: Mahasiswa Bayar Iuran Buat Joki Tugas dan Makan hingga Adanya Pasal Senior Selalu Benar

Direktur Utama RSMH, dr Siti Khalimah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Berdasarkan hasil penelusuran, kata Khalimah, peristiwa perundungan terhadap PPDS ini sudah terjadi sejak Tahun 2019. Di mana, Konsulen tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan akademik kepada PPDS (mengkalungkan tulisan yang bersifat melecehkan). 

Dakwaan Kasus PPDS Undip, Kaprodi Pungut Rp 2,4 Miliar dari Mahasiswa

"Sehingga Rektor Unsri melalui Fakultas Kedokteran melarang yang bersangkutan untuk mengajar, membimbing mahasiswa, mengasuh mata kuliah dan melibatkan PPDS dalam pelayanan bila Konsulen tersebut yang bertugas," kata Khalimah.

Lalu, pada Tahun 2023, Konsulen tersebut juga sudah dikenakan sanski hukuman disiplin oleh Direktur Utama RS Mohammad Hoesin  Palembang, karena melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan, Konsulen tersebut melakukan tiga jenis perundungan. Pertama, melakukan perundungan verbal, yakni berkata kasar dan merendahkan, seperti bodoh, 'benturkan saja kepalamu ke dinding'.

Kedua melakukan perundungan fisik, yakni melempar benda, mencubit, menonjok, menempeleng, mencubit dan menendang.

Ketiga melakukan perundungan non-verbal dan non-fisik, seperti mengabaikan dan mengucilkan peserta PPDS yang mengalami depresi, minum obat dan sempat berpikir untuk berhenti menjadi PPDS.

"Berdasarkan hasil penelusuran, menunjukkan bahwa tidak hanya PPDS yang menjadi korban. Namun, juga sebagian besar perawat di ICU pernah mengalami perundungan verbal yang dilakukan Konsulen tersebut," jelas Khalifah.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Lanjut dikatakan Khalimah, kejadian terbaru pada Minggu, 20 April 2025, di mana Konsulen melakukan kekerasan fisik terhadap peserta PPDS berupa penendangan ke arah selangkangan yang mengenai organ kemaluan (testis). Sehingga terjadi hematom testis sebelah kiri. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari kegiatan Pelayanan dan Pendidikan di RS Mohammad Hoesin Palembang," tegas Khalimah.

Ilustrasi kekerasan.

Kasus Kekerasan pada Perempuan Meningkat! Jangan Takut Lapor, Begini Caranya

Berdasarkan bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,7 %).

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025