Santri Pesantren Metal Pasuruan yang Diculik Ternyata Korban Salah Sasaran
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Surabaya, VIVA – MS (18), santri Pesantren Metal Rejoso, Pasuruan, yang diculik sejumlah pria ternyata korban salah sasaran. Para pelaku sebetulnya mengincar seseorang berinisial R terkait masalah jual beli narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
"[MS] ini korban salah sasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman, Rabu, 23 April 2025.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur menjelaskan saat komplotan berada di lokasi kejadian, para pelaku mengira figur MS adalah R, orang yang jadi sasaran untuk mereka culik.
Jumhur mengatakan pelaku mencari R kemudian untuk diculik. Menurut pelaku, R diduga menerima paket narkoba jenis sabu yang merupakan pesanan seorang berinisial P yang  masih dalam perburuan atau buron. "Paket sabu tersebut tidak diberikan [R] kepada P," ujar Jumhur.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Dengan dalih itu, P lalu memerintahkan para pelaku penculikan untuk menculik R. Namun, aksi mereka gagal karena salah sasaran.Â
Bukannya R yang diculik malah korban MS, salah seorang santri Pesantren Metal Rejoso.
Sebelumnya, aksi penculikan menyasar MS (18), santri di Pondok Pesantren Metal, Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur. Aparat kepolisian berhasil mengungkap komplotan penculik saat membawa korban di Tol Gresik.
Aksi penculikan itu terjadi di sebuah toko, Jalan Raya Pantura, Rejoso, Pasuruan, pada Senin malam, 21 April 2025. Saat itu, korban tengah membeli barang di toko.Â
Tak lama kemudian, datang komplotan penculik dan langsung menggondol korban.
Aksi para penculik itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial. Pihak kepolisian melalui Polisi Resor Kota Pasuruan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian membentuk tim dan memburu komplotan penculik tersebut.
Lalu, polisi berhasil menciduk komplotan penculik saat membawa lari korban di Tol Kebomas, Gresik, pada Selasa, 22 April 2025. Dari pengakuan korban, selama penyekapan, dia dianiaya pelaku dan sempat ditodong air soft gun.
Adapun tujuh pelaku yang ditangkap di antaranya SG alias SK (25), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai eksekutor korban. Lalu, ada AE (34), warga Rejoso, Pasuruan, yang menodong korban dengan senjata air soft gun.
Kemudian P, warga Gubeng, Kota Surabaya, yang melakukan eksekusi korban; dan MHR (32), warga Tegalsari, Kota Surabaya, juga eksekutor korban. "Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Farman.