Polisi Tangkap Pria Ngaku FBR yang Palak Mandor dan Rampas Ponsel Pekerja

Pria ngaku anggota FBR ditangkap polisi (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR).

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 13 Mei 2025 lalu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Penangkapan 1 orang Laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama saudara J,” ujar Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dia mengatakan bahwa J ditangkap gegara memalak mandor proyek yang tengah bekerja melakukan pembongkaran rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

“Pada saat penangkapan tersebut, Saudara J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan Mandor proyek bongkaran rumah,” ucap dia.

Tak hanya memeras mandor proyek, Rahim menyebutkan bahwa pelaku juga merampas telepon genggam milik karyawan mandor dengan mengancam bakal menghentikan proyek jika tidak diberi.

“Saudara J memeras korban dengan cara merampas handphone karyawan korban, dan juga meminta uang keamanan sejumlah Rp. 500.000 dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban,” kata dia.

Hanya saja, keinginan pelaku tidak terpenuhi lantaran Mandor tak bisa menyanggupi dan hanya bisa memberikan uang Rp 200 ribu.

“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp.200.000 agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya,” ucapnya.

Pria ngaku anggota FBR ditangkap polisi (dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Adapun saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya beserta barang bukti berupa baju ormas miliknya yang turut disita.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya