5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa, 6 Mei 2025 malam, di sebuah hotel di wilayah Taman Sari. Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok dengan gerak-gerik mencurigakan.Â
"Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat memenuhinya. Petugas mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspor, di mana ditemukan satu WNA lainnya. Tiga WN Tiongkok berinisial ZL, WW, dan LF kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendalaman," kata Raisha dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.
Ilustrasi pernikahan China.
- ANTARA FOTO/Xinhua/Ou Dongqu/pras.
Ia menambahkan pihaknya memperoleh informasi tambahan dari keterangan Tiga WN Tiongkok yang sudah diamankan. Informasi tersebut mengenai keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.Â
Dua hari setelahnya, Kamis malam 8 Mei 2025, petugas melakukan pemantauan di sebuah apartemen di kawasan Taman Sari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH.Â
Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.Â
LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelimanya ZL, WW, LF, LW dan SH datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Â
"Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di Tiongkok. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya," ujar Raisha.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diperoleh bahwa LW dan SH dan juga 3 WN Tiongkok lainya yaitu ZL,WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN Tiongkok untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.Â
"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok, dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ujarnya.
Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.