Alasan Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang: Kesal Korban Minta Uang Rp 138 Juta
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Pengacara pelaku pembacokan sadis terhadap jaksa fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25) mengatakan, kasus pembacokan ini diduga dilatarbelakangi kliennya sakit hati lantaran menjadi 'ATM' berjalan oleh korban Jhon Wesli.
Hal itu diungkapkan oleh Dedi Pranoto SH MH selaku kuasa hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin 26 Mei 2025.
"Hasil pendampingan ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum (jaksa) tersebut," kata Dedi.
Korban pembacokan OTK saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dedi mengungkapkan puncak kekesalan Kepot kepada korban terjadi pada pekan lalu. Dimana, Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kemudian, Kepot berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban itu.
"Jadi puncaknya minggu kemarin terkait permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja," jelas Dedi.
Dari keterangan Kepot, Dedi mengatakan bahwa Jhon Wesli merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga kasus kepot, yakni pertama kasus penganiayaan. Kemudian kedua dan ketiga kasus pengerusakan pada tahun 2024Â lalu.
Kemudian, Dedi mengungkapkan diduga korban meminta uang kepada Kepot dengan total sekitar Rp 138 juta. Yang pertama Rp 60 juta, kedua Rp 40 juta, ketiga Rp 30 juta, keempat Rp 8 juta dan terakhir meminta burung.
"Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada diangka Rp 60 Juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 Juta, yang terakhir diangka Rp 8 Juta lah. Terakhir permintaan burung," ungkap Dedi.Â
Atas hal itu, Dedi mengatakan timbul rasa kesal kepot terhadap Jhon Wesli dan berniat melakukan pembacokan untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya.Â
"Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya seolah-olah dimanfaatkan lah. Disitu lah memuncaknya dan sakit hati," kata Dedi.Â
Dedi mengatakan, pemberian uang dilakukan secara tunai dan diterima oleh orang suruhan dari Jhon Wesli. "Itu disalurkan secara cash, dan melalui honorer atau suruhannya," katanya.
Dengan itu, Dedi berharap penegakan hukum terhadap kasus pembacokan dilakukan Kepot dan dua tersangka lainnya, diproses dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang ada.
"Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah," sebut Dedi.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum membeberkan secara detail dari motif pembacokan sadis terhadap dialami jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang.
"Motif masih kita didalami," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Ketiga pelaku sudah diamankan tim gabungan kepolisian dari Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai. Pelaku pertama diamankan adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku. Dia ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.Â
Kemudian, pelaku kedua yakni Surya Darma alias Gallo berperan sebagai eksekutor pembacokan tersebut. Dia diamankan di kawasan Kota Binjai, Minggu subuh, 25 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.Â
Sedangkan, pelaku ketiga yaitu Mardiansyah alias Bendil. Dia diamankan dari rumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Senin dini hari, 26 Mei 2025.
Ferry mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembacokan ini berkaitan dalam peristiwa itu. Aksi penganiayaan berat ini tidak lepas dikomandoi oleh Kepot.
"Eksekutor diperintah Alpa Patria Lubis untuk melakukan, beri pelajaran ke korban. Kami mengamankan sejumlah barang bukti," jelas Ferry.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Sumut, masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.Â