Polisi Makassar Lakukan Olah TKP, Janin Aborsi Dibungkus Pembalut dan Popok Bayi Ditemukan

Olah TKP praktik aborsi ilegal di Makassar.
Sumber :
  • Antara FOTO

Makassar, VIVA - Tim gabungan polisi termasuk Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menemukan janin yang dikubur salah seorang pelaku inisial ZR. Pelaku ZR terlibat praktik aborsi ilegal dengan mengubur janin bayi di belakang rumahnya, Jalan Tamalate II, Rappocini, Makassar, Sulsel. 

Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila dan Aborsi, Ini Pengakuannya

"Kita melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), tempat di kuburnya janin tersebut. Janin itu dari hasil aborsi," kata Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan di Makassar, dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.  

Dia menjelaskan dari olah TKP disertai penggalian, tim gabungan menemukan janin hasil aborsi. Selain itu, ada kayu yang dipakai pelaku ZR untuk menumpuk dan menguburkan janin bayi dengan kedalaman sekitar satu jengkal tangan orang dewasa. 

Mahasiswi S2 Makassar Aborsi Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Janin Dikubur di Rumah Pacar

Saat olah TKP, pelaku ZR menunjukkan lokasi penguburan janin hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih di belakang rumah. Warga sekitar yang penasaran juga menjadikan olah TKP sebagai tontonan sehingga depan rumah ada kerumunan.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Nekat Aborsi dan Kubur Janin Bayi, Sejoli di Padang Pariaman Ditangkap

 Menurut Dendi, janin bayi berukuran kecil mirip anak kucing baru lahir. Janin bayi itu terbungkus pembalut wanita dan popok bayi.  Selanjutnya, tim gabungan membawa janin bayi ke Biddokes Polda Sulsel untuk proses identifkasi pembuktiannya.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan empat orang. "Selaku dokternya atau mantrinya laki-laki inisial SH, penyambungnya perempuan inisial RC. Pengguna jasanya FK dan terakhir kita amankan inisial ZR, selaku pacar perempuan FK," ujarnya. 

Dendi mengatakan barang bukti yang diamankan petugas sejauh ini ada obat perangsang, sejumlah ponsel, bukti percakapan di WhatsApp. "Dan, janin yang kita temukan di TKP, serta ada satu janin," kata Dendi.

Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar. Empat pelaku dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satu pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku pertama ditangkap inisial SH diamankan di Hotel Benhil Makassar.

"Empat pelaku sudah diamankan inisial SH, ZR, masing-masing laki-laki dan RC serta FK perempuan. SH diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Senin kemarin.

Dari pengakuannya, praktik aborsi ilegal dilakukan pelaku dengan cara mendatangi pasiennya secara langsung di hotel atau tempat lain. Pelaku melakukan itu usai mendapat konfirmasi dari jaringannya salah satunya RC .  
Sementara, untuk penghasilan yang didapatkan pada setiap tindakan terhadap korbannya saat menjalankan praktik aborsi tersebut cukup besar antara Rp2,5 juta hingga mencapai Rp5 jutaan sekali praktik. 

Rata-rata pasien yang melakukan aborsi itu adalah anak muda hamil di luar nikah atau belum berstatus suami istri. SH juga mengakui, praktik ini sudah dijalankannya sejak tahun 2015. 

Barang bukti yang disita tujuh ponsel android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan. Lalu, satu sarung dan satu pakaian yang digunakan saat praktik aborsi dan terakhir janin di rumah pelaku. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya