Bule Australia Pakai Jasa Ojol untuk Ambil Kokain 1,7 Kg di Kantor Pos
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Polda Bali dan Bea Cukai ungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan itu, Warga negara Australia diamankan dalam kasus narkoba jenis kokain seberat 1,7 kg dengan perkiraan harga hingga Rp 12 miliar.
Bule Australia itu mengatur barang tersebut masuk ke Bali dan mengirimkan ke alamat yang sudah ditentukan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan jasa driver online untuk mengambil kiriman kokain di Kantor Pos Regional 8 Denpasar, selanjutnya mengirimkannya ke alamat yang sudah ditentukan oleh pelaku.
Ilustrasi paket kokain.
- Istimewa
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pengiriman terbagi dalam dua paket. Paket pertama ditujukan ke sebuah Apartemen 3, Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan Paket 2 dikirimkan ke alamat yang berada Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
“Tersangkanya satu orang, dengan modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali,” kata Daniel di Polda Bali, Selasa 27 Mei 2025.
Pegungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai itu berawal dari adanya paket kiriman yang terdeteksi sinar X-Ray sebagai barang mecurigakan. Petugas menduga paket tersebut berisi narkoba.
Kedua paket tersebut tiba di Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Pemeriksaan mendalam dilakukan saat paket kiriman itu diserahkan kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Bali.
“Ada 206 paket narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto,” jelas Daniel.
Selanjutnya, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, pelaku IAA menghubungi driver online berinsial YE yang berstatus sebagai saksi. Pelaku minta agar YE mengambil paket di Kantor Pos Regional 8 Denpasar.
Namun, karena YE berhalangan, paket tersebut baru diambil keesokan harinya, Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA. Selanjutnya, pelaku WNA meminta YE menyerahkan paket berisi kokain itu kepada driver ojol yang lain berinisial IMS, yang telah menunggu di Warung Bendega, Renon, Denpasar.
Daniel menambahkan, IMS pengemudi gojek kemudian mengantar barang ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Ada dua kali pengiriman, yang satu dilakukan oleh pengemudi berinisial IMS dan paket satunya dikirimkan oleh driver online YE ke alamat yang sama sesuai pesanan IAA,” jelas Daniel.
Kapolda Bali mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, warga Australia itu mengaku tidak mengenal pemilik paket berisi kokain itu. Ia hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘Bos’ untuk mengambil paket narkotika dan menyalurkannya.
“Yang bersangkutan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta. Kokain seberat 1,7 kg itu ditaksir seharga Rp 12 miliar,” kata Daniel.