TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Untuk diketahui, dalam perkara menjerat Godol ini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yuspita Ginting dan Jhon Wesly Sinaga, yang korban merupakan korban pembacokan tersebut.Â
Disinggung, peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO. Adre W Ginting mengungkapkan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman.Â
"Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan terkait hal itu," tutur Adre.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan kasus Godol ini terjadi, pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa, adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam, yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.
