Empat Polisi Aniaya Warga di Kantor Polres Manggarai Ditetapkan Tersangka
- Jo Kenaru (NTT)
NTT, VIVA – Empat anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Claudius Aprilianus Sot (23) atau yang akrab disapa Odi. Selain itu, dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai juga ikut terseret dalam perkara ini.
Peristiwa yang membuat Odi harus menjalani perawatan medis itu terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di kawasan Polres Manggarai. Identitas empat polisi yang menjadi tersangka berinisial AES, MN, B, dan MK, sementara dua warga sipil yang terlibat adalah PAC dan FM.
Cladius, korban penganiayan polisi Dirawat di RSUD Ruteng, Manggarai, NTT
- Jo Kenaru (NTT)
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers Senin malam (8/9/2025), menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait kasus ini, kami sudah tangani secara prosedural berdasarkan laporan polisi yang dibuat keluarga korban. Ini kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh rekan-rekan Reskrim. Setelah gelar perkara, kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kompol Mei Charles Sitepu dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, keenam tersangka kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keenam tersangka langsung kami tahan setelah gelar perkara dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan," tegasnya.
Menurut paparan kepolisian, insiden bermula ketika salah satu tersangka berpapasan dengan korban dan tiga orang temannya di depan Pengadilan Negeri Ruteng. Saat itu, korban bersama rekannya hendak membeli makanan instan.
"Korban bersama tiga rekannya hendak membeli pop mie, lalu berpapasan dengan salah satu tersangka. Tiba-tiba, entah bagaimana, terjadi keributan di sana," ujar Kompol Mei Charles Sitepu.
Dalam situasi tersebut, tersangka lain berinisial AJ datang dengan mobil patroli. Atas permintaan rekannya, AJ kemudian membawa korban ke ruang SPKT Polres Manggarai dengan alasan pengamanan.
Namun, di ruang itulah korban diduga dianiaya oleh enam tersangka, termasuk dua pegawai sipil yang bekerja di Polres.
"Enam tersangka ini menganiaya korban di Ruangan SPKT sebagai tempat kejadian perkara," tambah Mei Charles.
Polisi memastikan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
"Terkait anggota (Polri), mekanismenya nanti berbeda, yaitu ditetapkan peradilan umum terlebih dahulu, lalu setelah itu baru disidangkan kode etik atau disiplin," jelasnya. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)