Jaksa Akan Buktikan Dakwaan ke Jessica

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terus berproses di persidangan. Jaksa pun diminta tetap berjuang dalam upaya membongkar kejahatan tersebut.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaannya itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Noor menegaskan bahwa jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan. Tujuannya agar tuntutan mereka dapat dikabulkan oleh hakim.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

"Jaksa itu fungsinya adalah ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Tetap, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," ujarnya.

Dia pun meminta publik tidak cepat menyimpulkan persidangan yang juga disiarkan langsung oleh sejumlah televisi swasta nasional tersebut.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Mengambil sisi yang hanya sekelumit, ini jangan menyimpulkan. Seperti itu gak boleh, lihat dulu perkembangannya," katanya.

Noor menuturkan bahwa jaksa bekerja tidak pada ranah opini melainkan ke fakta persidangan. Oleh karena itu, mereka tidak terpengaruh dengan berbagai pro kontra yang muncul di masyarakat.

"Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan. Baru hakim akan memutuskan," tuturnya.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025