12 Orang Terjaring Razia Narkoba di Rumah Kos Penjaringan

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara menggelar operasi penggeledahan penghuni indekos di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta di Kasus Narkoba

Penggeledahan dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat terhadap bangunan kos-kosan 'Superindo' yang di dalamnya kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

"Pukul 04.45 WIB, tim gabungan tiba di sasaran. Selanjutnya melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan urine terhadap penghuni Kos dengan hasil 12 orang positif," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia Sari saat dikonfirmasi, Kamis 25 Januari 2018.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Yuanita menyebutkan, ke-12 orang itu positif menggunakan narkoba berbagai jenis. Lima orang bernama Susanti, Irwan, Herman, Simmy dan Lina positif menggunakan obat terlarang berjenis benzo. Sementara tujuh orang lainnya terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamin.

Setelah dilakukan penangkapan, para penghuni indekos ini langsung diperiksa dan dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

"Total jumlah positif 12 orang bersama tim gabungan kembali ke BNNK Jakarta Utara dalam rangka tahap proses pengembangan lebih lanjut," kata Yuanita. (ase)

Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto

Irjen Suyudi Bicara Peluang Vape Dilarang di Indonesia

Kepala BNN bakal melakukan pendalaman terkait adanya penyalahgunaan narkotika di rokok elektrik atau vape

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025