Polisi Periksa Dewi Tanjung Terkait Laporannya Soal Novel Baswedan

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung diperiksa polisi terkait laporannya terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hari ini.

Penampakan Azizah Salsha Seret Akun TikTok yang Sebar Gosip Panas Soalnya ke Bareskrim

"Untuk laporan Ibu Dewi Tanjung, hari ini agendanya mengklarifikasi yang bersangkutan ya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 November 2019.

Argo menyebutkan, penyidik akan mengklarifikasi laporan yang dibuat Dewi, beberapa waktu lalu. Kemudian, penyidik juga akan bertanya soal bukti-bukti dan saksi-saksi dalam kasus ini. 

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

"Setelah kita mendapatkan laporan kita akan klarifikasi laporan itu. Nanti kita penyidik akan menanyakan di sana yang dilaporkan apa kan gitu, terus kemudian yang jadi masalah apa, barbuknya apa dan saksi siapa aja," katanya.

Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi, Rabu, 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Ruben Onsu Ngamuk! Akun Medsos Ini Dituding Fitnah dan Bully Anak, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 
 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Pembentukan Payment ID Dinilai Mata-matai Transaksi Masyarakat? Begini Respons Istana

Istana bantah pembentukan Payment ID untuk mata-matai transaksi masyarakat

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025