DPRD DKI Prioritas Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Depan

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan memprioritaskan upaya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mengintip Perjalanan Raksasa Industri Tembakau Djarum, Ternyata Dimulai dari Bisnis Ini

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, prioritas ittu dilakukan pada masa kerja DPRD DKI di 2020. "Mudah-mudahan (Perda KTR) bisa kita selesaikan di 2020," ujar Dedi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Dedi menyampaikan, pemrioritasan dilakukan karena rancangan Perda tidak tuntas dibahas DPRD DKI periode 2014-2019. Rencana pembahasan baru mengemuka menjelang akhir masa jabatan para anggota dewan, yang bertepatan dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

"Kita tahu ya rekan-rekan periode 2014-2019 memang dikejar waktu, kemudian 2018-2019, memasuki tahun-tahun politik, mungkin ini (Raperda KTR) terlewat," ujar Dedi.

Dedi mengemukakan, Perda KTR akan menjadi dasar hukum yang tegas untuk pengaturan-pengaturan area merokok. Hak-hak warga yang tidak merokok akan lebih terlindungi, namun para perokok juga bisa tetap menghisap rokok di area-area tertentu.

DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal untuk Jaga Penerimaan Negara

"Kita tidak bisa melarang untuk merokok. Yang bisa kita lakukan adalah mengatur bagaimana supaya merokok itu tidak menghilangkan hak-hak orang untuk menghirup udara sehat," ujar Dedi.
 

Ilustrasi warga RI kelas menengah

Warga Miskin di RI Ternyata Lebih Banyak Belanja Rokok daripada Telur, Ini Faktanya

Data Susenas 2025 ungkap pola konsumsi masyarakat miskin masih didominasi rokok filter, beras, dan kopi sachet. Ini 7 fakta yang mengkhawatirkan dari temuan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025