Calon PPSU Direndam di Got, Inspektorat DKI Akui Ada Pelanggaran

Ilustrasi PPSU
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung turun ke lapangan terkait beredarnya video calon petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang direndam di got.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, bersama jajaranya langsung memeriksa dan meminta keterangan, baik itu Lurah Jelambar, panitia seleksi PPSU dan calon anggota PPSU.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang sudah kita lakukan di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB (penghubung)," katanya di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

"Jadi awal memang rencana itu hanya untuk melakukan tes lapangan berupa pembersihan saluran PHB," tambahnya.

Menurut dia, nantinya hasil pemeriksaan dari inspektorat itu akan memberi saran ke wali kota karena sesuai Peraturan Pemerintah  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang berhak lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi adalah atasan langsung Lurah Jelambar yakni camat.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

"Yang akan diinstruksikan pak wali untuk memeriksa dalam rangka penjatuhan disiplin pegawai negeri," katanya.

Sebelumnya,  Lurah Jelambar Jakarta Barat Agung Triatmojo mengaku pasrah setelah diberhentikan lantaran video viral pekerja honorer yang masuk ke got untuk melakukan tes fisik. Peristiwa PPSU masuk got itu diketahui terjadi pada pekan kemarin. Tes fisik itu meminta para pegawai honorer masuk ke dalam selokan. [mus]

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025