Di Bawah Umur, Dua Anggota Anarko Tetap Divonis Empat Bulan Kurungan

VIVA – Kasus kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko yang coba memprovokasi untuk membuat keonaran pada wabah virus corona atau covid-19 di Tangerang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Pelaku Pakai Uang Bos Sembako di Bekasi Buat Beli HP hingga Biayai Sekolah Adik

Dua dari lima anggota yang ditangkap polisi telah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri. Kedua anggota tersebut divonis empat bulan kurungan penjara. Keputusan tersebut dilalui dengan tiga kali diversi lantaran kedua pelaku masih di bawah umur. Sampai pada akhirnya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada kedua orang pelaku.

"Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat 8 Mei 2020.

Polda Metro Gunakan Temuan Bareskrim untuk Analisis Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yusri menambahkan, untuk tiga anggota lainnya hingga kini belum divonis. Namun, berkas ketiga pelaku lain juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik saat ini masih menunggu balasan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Apakah kasus bisa segera dilanjutkan ke persidangan atau berkas harus dilengkapi lagi.

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujarnya.

Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Pelaku Tersinggung Dibilang ‘Kasbon Terus’

Sebelumnya diberitakan, lima orang anggota Anarko dicokok buntut membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau covid-19. Kelimanya adalah MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18 tahun), RJ (19 tahun), dan MRH.

Keonaran itu dengan cara menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana. 

Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'Sudah Krisis, Saatnya Membakar'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota, Kamis, 9 April 2020.

"Mereka dari kelompok Anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang mereka buat," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana, Sabtu, 11 April 2020.

Kamera tilang ETLE

Heboh Tagihan Tilang ETLE Bisa Membengkak hingga Kuras Rekening, Ini Penjelasan Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait heboh di sosial media soal membengkaknya denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025