4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza

Fico Fachriza di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Komika Fico Fachriza terancam penjara hingga maksimal 12 tahun. Itu buntut usai dia tertangkap mengkonsumsi nakroba ganja sintetis alias tembakau gorila. 

Ancaman hukuman itu diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Dia dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Fico Fachriza

Photo :
  • Tangkapan Layar

Saat ini, Fico ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Fico sendiri menangis histeris saat ditampilkan polisi dalam ekspose kasus.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian kembali mencokok artis terkait dugaan penyalah gunaan narkoba. Kali ini yang dicokok adalah artis laki-laki berinisial FF.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Namun Zulpan tidak gamblang merinci siapa FF ini.

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

"Iya, iya artis (inisial FF)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.

Ternyata Ini Alasan Penjaga Kos Mondar-mandir Kamar Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas
Anggota Direktorat Samapta Polda Metro Jaya

Dikira Nongkrong Biasa, Remaja Tawuran Hingga Pemuda Teler Diangkut Polisi

Belasan remaja yang diduga hendak tawuran serta dua pemuda teler akibat narkoba jenis sinte cair berhasil diciduk tim patroli Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025